Hubungi kami di :

0812-8181-2326 Yoga Setiawan
Theme images by johnwoodcock. Powered by Blogger.

Contact us

Search This Blog

Archives

Categories

Popular Posts

About

Blogger templates

Cara pemesanan dan Pembayaran

Cara pemesanan Cash
Memilih produk
Hubungi kami 
Melakukan pertemuan dengan konsumen
Melakukan negosiasi
Deal, kemudian langsung proses pembayaran
Mengisi beberapa bukti seperti surat jalan, dan surat kuasa
Kemudian konsumen dapat menandatangani persetujuan pembelian
Kosumen membayar sejumlah uang langsung ke kasir Honda 
Cara pemesanan kredit
Kredit Fif
Persyaratan kredit motor FIF (perorangan):

  • Foto kopi KTP
  • Foto Kopi Kartu Keluarga
  • Rekening Listrik / telepon 3 bulan terakhir
  • Dokumen pendukung ( bisa berupa Foto Kopi SK Pekerjaan, ini akan mempermudah pengurusan kredit)


Adapun caran untuk mengajukan kredit motor FIF adalah sebagai berikut:

  • Datangi dealer penjual speda motor baru (boleh resmi maupun usaha mandiri)
  • Pilih sepeda motor yang akan dikredit, jenis dan mereknya
  • Hubungi langsung petugas FIF terdekat, atau kita bisa juga menyarankan agar pemilik dealer menghubungi petugas FIF.
  • Tentukan masa kredit yang kita inginkan, (12, 24 atau 36 bulan)
  • Tentukan besar DP yang akan kita bayarkan
  • Setelah itu petugas FIF akan menunjukkan besaran angsuran yang harus kita bayarkan perbulan.
  • Jika kita telah sepakat dengan besar angsuran yang di tawarkan  maka selanjutnya petugas FIF akan memberikan formulir permohonan pembiayaan kredit, isi sesuai dengan data di KTP / KK dan tandatangani.
  • Petugas akan menyerahkan salinan dokumen perjanjian, nomor pembayaran kredit, serta menginformasikan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan. 
  • Petugas juga akan menjelaskan tentang besaran denda, bila kita terlambat membayar angsuran.


Apakah ada proses survey yang akan dilakukan pihak FIF ke rumah pemohon? Secara prosedural memang seharusnya survey harus dilakukan, tapi saat ini kebanyakan petugas leasing mengabaikan hal tersebut, terutama bila si pemohon melampirkan SK pekerjaan. Dulu waktu saya mengajukan kredit juga demikian, tidak ada survey sama sekali.

Apakah kita bisa mendapat potongan bila petugas FIF yang kita hubungi adalah teman baik? Bagaimana ya? mungkin bisa saja, potongannya ditanggung sama petugas kali, dari bonus yang dia dapatkan. Persisnya penulis kurang paham akan potongan-potongan seperti ini, alangkah baiknya tanyakan saja sama kawan yang ada di FIF.

Pembayara angsuran FIF dapat dilakuka di Kantor Pos setempat, via loket dan ATM beberapa bank (BRI, BNI, Mandiri, dll). Berdasarkan pengalaman cara paling mudah membayar kredit motor FIF adalah via ATM, tidak perluribet dan prosesnya sangat cepat. Kalau tidak salah, saat ini pembayaran angsuran juga bisa dilakukan melalui internet banking BRI dan SMS banking, secara pribadi penulis belum pernah mencobanya.
pembiayaan kredit motor FIF

Itulah tata cara mengajukan permohonan pembiayaan pembelian sepeda motor kredit Via FIF yang ditulis berdasarkan pengalaman. Semoga bermanfaat, jika ada diantara kita yang memiliki pengalaman berbeda, mari kita berbagi informasi dan diskusikan di halaman ini






Adira Kredit

KEPEMILIKAN BARANG
Konsumen menyatakan setuju atas hal-hal dibawah ini:
1.1. Hak atas Barang akan beralih kepada Konsumen setelah Konsumen melunasi seluruh angsuran dan biaya keterlambatan pembayaran serta denda atas pembiayaan Barang kepada PT. ADIRA FINANCE.

1.2. Alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan ini adalah benar alamat tinggal Konsumen sekarang. Alamat ini adalah merupakan alamat untuk pengiriman Barang yang telah dipesan Konsumen.

1.3. Konsumen tidak akan melakukan pemindahan Barang dari alamat yang tertera pada Formulir Aplikasi Pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari PT. ADIRA FINANCE.

1.4. Apabila Konsumen melakukan pemindahtanganan Barang tersebut maka Konsumen bersedia menyerahkan jaminan tambahan dan/atau jaminan pengganti kepada PT. ADIRA FINANCE dengan nilai yang sama/lebih besar dengan nilai Barang.

1.5. Konsumen tidak akan menjaminkan atau menggunakan Barang sebagai jaminan pinjaman, dijual atau dipindahtangankan dengan cara apapun dan hanya menggunakan Barang untuk pemakaian pribadi sampai seluruh jumlah terhutang dilunasi oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE.

1.6. Konsumen menjaga dan memelihara Barang dalam keadaan baik dan tidak melakukan perubahan yang menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan pada Barang.

1.7. Konsumen memberikan kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE untuk sewaktu-waktu dan kapan saja melakukan pemeriksaan atas keberadaan Barang tersebut pada alamat tersebut selama jangka waktu pembayaran angsuran.

1.8. Apabila pada saat pemeriksaan oleh PT. ADIRA FINANCE ternyata Konsumen tidak dapat menunjukan Barang tersebut, Konsumen dianggap melanggar Perjanjian sehingga wajib segera membayar lunas seluruh jumlah yang terhutang kepada PT. ADIRA FINANCE.

1.9. Tidak melakukan perubahan-perubahan termasuk penghapusan ataupun penghilangan merek dagang maupun label.

1.10. Konsumen akan mengembalikan Barang dalam keadaan baik pada setiap saat apabila Perjanjian diputuskan oleh PT. ADIRA FINANCE.


PENERIMAAN BARANG
2.1. Konsumen dianggap telah memeriksa dan menerima Barang dalam kondisi baik dan tanpa cacat pada saat Konsumen menerima Barang tersebut.

2.2. Konsumen dengan ini menyatakan bahwa PT. ADIRA FINANCE tidak bertanggung jawab bilamana terjadi kerusakan atas Barang tersebut.

2.3. Konsumen dengan ini juga menyetujui bahwa bilamana terjadi kerusakan atau kondisi yang mengakibatkan Barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh Konsumen, maka Konsumen tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian.


ANGSURAN BULANAN

3.1. Angsuran pertama dapat diwajibkan untuk dilakukan pada atau sebelum tanggal pengiriman (tanggal saat Konsumen menerima Barang). Setelah angsuran pertama dibayar, Konsumen harus membayarkan sisa terhutang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat didalam Perjanjian. Sisa pembayaran bulanan harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo yang akan dicantumkan pada informasi tagihan bulanan Konsumen.

3.2. Pembayaran angsuran berikutnya dilakukan melalui:
� Kasir di kantor PT. ADIRA FINANCE
� Transfer melalui bank

3.3. Apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari dimana kantor PT. ADIRA FINANCE libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur tersebut.

3.4. Atas setiap pembayaran angsuran, maka PT. ADIRA FINANCE akan mengeluarkan tanda terima berupa kuitansi kepada Konsumen dan Konsumen wajib menyimpan semua kuitansi sampai dengan kuitansi pelunasan.

3.5. Konsumen akan menanggung seluruh pajak (termasuk setiap Pajak Pendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai), materai, biaya-biaya lain atas setiap pembayaran-pembayaran jumlah terhutang pada PT. ADIRA FINANCE berikut denda maupun penalti-penalti yang dibebankan berdasarkan Perjanjian.


PEMBAYARAN PENUH SEBELUM WAKTUNYA

Bilamana Konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain membayar penuh seluruh sisa jumlah pokok hutang, Konsumen juga harus membayar penuh seluruh bunga terhutang yang dapat dikenakan atas Perjanjian, seandainya Konsumen tidak melakukan pembayaran sebelum waktunya.


DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
5.1. Jika Konsumen lalai membayar angsuran bulanan Konsumen sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian, PT. ADIRA FINANCE akan membebankan biaya penagihan sebesar Rp. 12.500,- 
ditambah denda sebesar 0,5% per hari dari angsuran�angsuran terhutang.

5.2. Jika terjadi penolakan atas pembayaran giro, maka Konsumen dianggap belum melakukan pembayaran angsuran dan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran serta biaya administrasi atas tolakan giro tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PT. ADIRA FINANCE
6.1. Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE oleh karena alasan apapun, maka hal ini telah merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.

6.2. PT. ADIRA FINANCE dapat memutuskan Perjanjian setiap saat bilamana Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju untuk tidak memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.

6.3. Dengan ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat Kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE untuk bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal pemutusan Perjanjian untuk tujuan pemilikan kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi jumlah-jumlah terhutang oleh Konsumen kepada PT. ADIRA FINANCE.

6.4. Secara khusus Konsumen memberikan kuasa kepada PT. ADIRA FINANCE maupun pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan Perjanjian untuk memasuki gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil Barang atau Barang Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen. Memasuki bangunan Konsumen oleh PT. ADIRA FINANCE dengan cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh Konsumen dan tidak dianggap pelanggaran.

6.5. Atas pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa terhutang Konsumen setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.

6.6. PT. ADIRA FINANCE akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-kelebihan atas penjualan Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar PT. ADIRA FINANCE untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan Barang dan biaya-biaya dari setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi akibat pemilikan kembali dan penjualan Barang.

6.7. Kuasa yang Konsumen berikan diatas adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, dimana tanpa itu PT. ADIRA FINANCE tidak dapat membuat Perjanjian maupun membiayai pembelian Konsumen atas Barang. Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat dicabut tanpa persetujuan tertulis dari PT. ADIRA FINANCE.

hosting murah